
Jakarta: Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, muncul di lobi Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat.
Ia bersiap memberikan penjelasan mengenai perkara hukum yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Pernyataan yang disampaikan Raja Juli berlangsung singkat, hanya sekitar delapan menit.
Meski demikian, sejumlah ekspresi dan bahasa tubuhnya menjadi sorotan selama sesi klarifikasi berlangsung.
Di tengah penyampaiannya, ia beberapa kali terlihat menghela napas panjang. Nada bicaranya pun terdengar pelan dengan intonasi yang cenderung datar saat menjawab pertanyaan awak media.
Intonasi, tinggi-rendah suara, serta tempo bicaranya cenderung datar tanpa ekspresi emosi yang meluap-luap, menggambarkan betapa sensitifnya perkara dugaan gratifikasi pengurusan kawasan hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini di mata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penjelasannya tersebut, Raja Juli membenarkan adanya upaya penyerahan sebuah amplop putih oleh Bupati Kuansing usai melakukan audiensi resmi di ruang kerjanya pada tanggal 2 Juni 2026.
Namun, ia menegaskan bahwa dirinya langsung menolak dan mengembalikan amplop tersebut.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut karena saya merasa tidak memiliki hak,” ujar Raja Juli dengan nada datar, Jumat (3/7/2026).
Pihak kementerian sempat terkendala jadwal kedinasan ajudannya, Bambang Haryadi, sehingga proses pengembalian baru dapat terealisasi pada Jumat, 12 Juni 2026.
Sebelum mengembalikan, Raja Juli mengaku sempat menelepon Kapolda Riau guna memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Bupati Kuansing di lingkungan kantor Kapolres Kuantan Singingi.
Guna memperkuat pernyataannya, Raja Juli menunjukkan lembaran fotokopi berukuran besar yang memperlihatkan bukti tanda terima pengembalian amplop di atas kertas bermeterai tertanggal 12 Juni 2026 pukul 14.57 WIB.
Ia juga memperlihatkan dokumentasi foto saat ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut secara fisik kepada Suhardiman Amby.
Langkah pengembalian amplop itu, tegas Raja Juli, dilakukan 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sang bupati terkait kasus jual beli jabatan.
Ia juga menggarisbawahi bahwa Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan tidak pernah mengeluarkan satu pun Surat Keputusan (SK) terkait pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuantan Singingi selama masa jabatannya.
“Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan menjadi non-kawasan hutan,” jelasnya.***(Red/bhs)

