Polda Riau dan Kejati Saling Usut Dugaan Korupsi PT SPRH, Termasuk Mantan Bupati Afrizal Sintong Diperiksa

Ekonomi Hukum Politik TNI/POLRI Uncategorized
Kantor PT SPRH ( Perseroda ) Rokan Hilir

MEDIATERANG.NET – Pekanbaru: Tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut dugaan tindak pidana korupsi di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda.

Perkara terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang mencapai lebih dari Rp19 miliar. Saat ini, perkara tersebut telah resmi masuk tahap penyidikan sejak 8 Juli 2025.

“Baru naik sidik (penyidikan, red),” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (22/7/2025). Sebagaimana dikutip dari cakaplah.com

Kombes Ade menjelaskan bahwa tim penyidik tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebagai upaya mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka.

“Sejauh ini sudah 60 orang saksi diperiksa,” ungkap Kombes Ade.

Terkait kerugian negara, Ade menyebutkan tim masih fokus memeriksa para saksi. “Belum (masuk tahap perhitungan kerugian negara). Sedang pemeriksaan saksi dulu,” terang Kombes Ade.

Dana CSR yang dipermasalahkan berasal dari PT Riau Petroleum. Dana tersebut merupakan bentuk bagi hasil kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2024, dengan total penyaluran mencapai Rp19.527.000.000.

Namun, dalam proses distribusinya diduga terjadi berbagai kejanggalan. Para penerima hibah terdiri atas beragam latar belakang, termasuk organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid, hingga rumah tahfidz yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir.

Ironisnya, sejumlah penerima mengaku hanya menerima sebagian kecil dari nilai yang tercantum dalam dokumen resmi. Contohnya, sebuah yayasan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, hanya menerima Rp75 juta dari total Rp300 juta yang tertulis dalam dokumen penyaluran.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan PT SPRH.

Namun, kasus yang ditangani Kejati berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT SPRH selama periode 2023 hingga 2024.

Penyidikan perkara juga telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong, dan Bendahara PT SPRH, Sundari.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Rohil, seperti kantor PT SPRH dan rumah milik mantan direksi.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan penyimpangan pengelolaan dana PI.***(Sng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *