Pemerintah dan MPR Bilang: Tidak Ada Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Hukum Pendidikan Politik Uncategorized
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan ( PCO) Hasan Hasbi

MEDIATERANG.NET – Jakarta: Pemerintah dan parlemen kompak menolak tafsir bahwa wakil menteri (wamen) dilarang menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan hasbi dan Ketua MPR Ahmad Muzani sepakat bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal itu tidak bersifat mengikat karena tidak tercantum dalam amar putusan.

“Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah,” tegas Hasan Nasbi di Istana Negara, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (24/7/2025).

Hasan meminta media dan publik membaca kembali secara teliti isi putusan MK yang kerap dijadikan rujukan untuk menolak rangkap jabatan wamen sebagai komisaris. Ia menilai larangan itu hanya ada dalam pertimbangan hukum, bukan amar putusan.

“Coba teman-teman baca lagi amar putusan MK. Jadi, yang dipegang tentu amar putusan MK. Jadi sejauh ini pemerintah tidak menyalahi putusan MK,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebut praktik wamen merangkap jabatan sebagai komisaris bukan hal baru.

“Sebelum-sebelumnya juga ada wamen yang jadi komisaris,” lanjutnya.

Menurut Hasan, larangan rangkap jabatan komisaris hanya berlaku untuk pejabat negara setingkat menteri, kepala badan, atau kepala kantor.

“Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor. Kalau wamen, juga sebelumnya ada wamen yang komisaris di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga,” jelas Hasan, Sebagaimana dikutip dari tvonenews.com

Senada, Ketua MPR Ahmad Muzani menyebut pertimbangan hukum tidak bisa disamakan dengan amar putusan.

“Itu kan bukan keputusan, tapi itu pertimbangan. Keputusannya tidak begitu,” ujar Muzani.***(Sng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *