
- Dari sisi kanan ( Direktur Utama PT Palm Lestari Makmur ) Tengah ( Marta Riko ) Kiri ( Maskur )
Pekanbaru – Pimpinan umum Media Terang Indonesia secara resmi melaporkan PT Palm Lestari Makmur beserta beberapa pemegang saham termasuk salah satu perusahaan singapur Aavanti Offshore Pte.Ltd sebagai pemegang saham terbesarnya.
Laporan tersebut dilayangkan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia, cc Direktorat Jenderal pajak Republik Indonesia, serta Kantor Wilayah Riau Direkorat jenderal Pajak pada melalui saluran elektronik (9/6/2025) atas Dugaan Tindak Pidana Pajak yang dilakukan oleh PT Palm Lestari Makmur yang mengakibatkan kerugian penerimaan negara miliaran rupiah.

- Satgas PKH ( Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ) Menyegel Perkebunan PT Palm Lestari Makmur
Dari penelusuran yang dilakukan oleh Media Terang dilapangan, pada tanggal 15 maret 2025 Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) yang dibentuk berdasarkan Perpres No 5 Tahun 2025 telah melakukan penyegelan terhadap kebun yang di kelola oleh PT Palm Lestari Makmur.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Satgas PKH karena PT PLM telah melakukan Pelanggaran Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang “Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan” dengan cara membangun perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dan memperjual beli produk dari kebun, pada Pasal 17 ayat (2) huruf b “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan, dan huruf e” Setiap orang dilarang membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin”.

- Surat Teguran Pajak atas Tagihan Pajak Perkebunan
Selain dari tidak memiliki izin perkebunan dan juga belum memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia, ditemukan juga lembaran surat Teguran atas tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) Perkebunan yang nilainya mencapai lima ratus juta lebih untuk setiap tahunnya, dan kemungkinan tunggakan PBB Perkebunan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2007 saat perusahaan berdiri.
Potensi kerugian Negara lainnya dari sisi pajak seperti PPh 23 atas jasa, PPN KMS ( Kegiatan Membangun Sendiri ), PPh psl 4 ayat 2 atas jasa konstruksi, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas penjualan buah sawit dan jasa sewa lainnya, dan kalau di akumulasi bisa mencapai 20 Miliar lebih sejak tahun 2007.

- Dua oknum Petugas Pajak sisi kiri (Maskur) sisi Tengah (Marta Riko) sisi Kanan ( Direktur Utama PT PLM)
Para pihak yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia, cc Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, dan Kantor Wilayah Riau Direktorat Jenderal Pajak adalah PT Palm Lestari Makmur, Direktur Utama, beserta beberapa orang para pemegang saham termasuk salah satu pemegang saham terbesar perusahaan singapur Aavanti Offshore Pte.Ltd.
Selain para pemegang saham ada juga dua oknum petugas pajak KPP (Kantor Pajak Pratama) Rengat yang bernama Maskur dan Marta riko agar diperiksa karena melakukan pertemuan dengan Direktur utama perusahaan yang diduga penunggak pajak dengan tidak mengikuti standar prosedur (SOP) yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak SE-05/PJ/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Ketentuan Perundang undangan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai mana diubah terakhir kali pada Undang-Undang No 7 Tahun2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 43A ayat(1) yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan dan, pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
Sanksi Pasal 38, Pasal 43 ayat 1 dapat dituntut denda minimal 1 kali dan maksimal 2 kali pajak yang kurang atau tidak dibayar, atau kurungan minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun, Pasal 39A, Pasal 39 ayat 1 ayat 2 ayat 3 dapat di pidana kurungan penjara minimal 6 bulan, maksimal 6 tahun, denda minimal 2 kali dan maksimal 4 kali pajak yang kurang atau tidak bayar, yang proses pemeriksaan nya diatur pada PMK 177 PMK 03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Saat dikonfirmasi Redaksi Media Terang terkait lembaran surat tagihan pajak dan pertemuan dengan dua oknum petugas pajak di salah satu restoran di Pekanbaru, Direktur utama PT PLM tidak membantah dan sedang berupaya mencari cara untuk membayar tagihan pajaknya, dan juga mengakui kesalahannya karena melakukan pertemuan dengan petugas pajak tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Redaksi Media Terang juga mencoba mengkonfirmasi ke salah satu petugas pajak (Marta Rico) melalui nomor WA nya, dan juga mencoba mengkonfirmasi ke KPP Rengat melalui saluran elektronik, namun sampai saat berita ini dilansir para pihak terkait belum memberikan tanggapan dan jawaban, dan pantauan terakhir saat lacak berkas pelaporan di Kementerian Keuangan, status laporan telah ditindaklanjuti dan diteruskan ke Direktorat Intelejen Perpajakn.*(Sng)