Banyak Masalah, Komnas HAM Desak Presiden Atur Ulang Tata Kelola MBG

Ekonomi Hukum Kesehatan Uncategorized
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026) (Dok. Ist)

Jakarta: Komnas HAM menuntut evaluasi menyeluruh program MBG lewat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.

Komnas HAM juga mendesak pencabutan Pasal 61 Perpres 115/2025 yang dinilai memberikan kewenangan terlalu luas kepada BGN.

“Dia (BGN) implementor, regulator, kemudian termasuk di dalamnya penunjukan titik-titik SPPG, pengadaan barang dan jasa. Nah, pengadaan barang dan jasa kan disebutkan bisa melakukan penunjukan langsung meskipun ada pengawasan internal,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Hasil pemantauan Komnas HAM sejak April 2026 menemukan ada delapan masalah program MBG. Masalah yang ditemukan meliputi lemahnya kapasitas SPPG dalam menilai standar keamanan pangan, penerima manfaat yang terlalu luas, peran BGN yang terlalu luas, dan nihilnya transparansi informasi keracunan.

Selain itu, terdapat 38.000 korban di 36 provinsi, tanggap darurat yang lemah dalam pemulihan korban, kriminalisasi pengkritik MBG, serta petugas SPPG yang minim hak dan keamanan kerja.

Selain revisi Perpres, Komnas HAM juga mendesak agar pemerintah memfokuskan MBG pada kelompok rentan, mengevaluasi tata kelola dan pengawasan program MBG, hingga menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik dan masukan terkait MBG.

Komnas HAM turut mendorong adanya mekanisme tanggap darurat untuk menangani kasus keracunan, menjamin pembiayaan penanganan dan pemulihan korban keracunan, serta memperjelas status kerja, perlindungan K3, dan jaminan sosial bagi petugas SPPG.(Red/bhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *