Wako Pekanbaru Terbitkan SE Larang Angkutan Umum Roda Tiga Beroperasi
Pekanbaru: Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menerbitkan Surat Edaran Nomor 119/SE/2025 tentang larangan penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum di wilayah Kota Pekanbaru. Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka penataan transportasi perkotaan serta menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, serta Kepala Dinas […]
Continue Reading