DJP Bakal Blokir Layanan Publik Penunggak Pajak, Ini Ketentuannya
Pekanbaru: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan peraturan baru yang mengatur tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025. Aturan ini menjadi […]
Continue Reading