
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyerahkan uang rampasan senilai Rp11.420.104.815.858 kepada kas negara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Uang rampasan tersebut diserahkan langsung ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Hari ini, sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami akan menyerahkan uang ke kas negara sebesar Rp11.420.147.815.858,” kata Burhanuddin dalam sambutannya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Burhanuddin menjelaskan, dana tersebut berasal dari sejumlah sumber. Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp7.230.036.440.742. Selain itu, terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1.145.847.307.471.
Selanjutnya, terdapat PNBP senilai Rp1.967.867.840.912 yang merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan sepanjang Januari hingga Maret 2026.
“Penerimaan pajak sejak Januari sampai April sebesar Rp967.779.890.000. pendapatan negara melalui penyetoran pajak Agrinas Palma sebesar Rp180.574.134.443,” terang Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan kepada jajarannya bahwa hukum harus ditegakkan secara konsisten. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional.
Ia juga menekankan negara tidak boleh kalah dari praktik mafia yang mengeksploitasi kekayaan hutan Indonesia demi kepentingan pribadi.
“Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok,” terangnya lebih lanjut.(Red/Sng)

