Polda Riau: PT Musim Mas Tersangka Rusak Lingkungan, Kerugian Rp 187 Miliar Lebih

Ekonomi Hukum Lingkungan Uncategorized
Polda Riau melalui Ditreskrimum tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup di kabupaten Pelalawan, Riau (Dok. Ist)

Pekanbaru: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas perkebunan sawit di kawasan yang tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dengan kawasan hutan, termasuk menanam sawit hingga ke wilayah sempadan sungai.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan didampingi mengatakan perkara itu berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima pada 2 Desember 2025.

Laporan itu terkait dugaan pengolahan lahan perkebunan sawit di kawasan yang masuk area tumpang tindih HGU dan kawasan hutan di Desa Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.

Perkara ini berjalan berdasarkan adanya pengaduan yang kami terima dari Ketua DPW Provinsi Riau ALUN Riau pada tanggal 2 Desember 2025.

“Dalam laporan itu, PT Musim Mas diduga mengelola lahan perkebunan sawit seluas sekitar 29 ribu hektare di area yang tumpang tindih dengan kawasan hutan,”  ujar Kombes Ade didampingi Kasubdit IV AKBP Teddy Ardian, Senin (18/5).

Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan penanaman kelapa sawit hingga ke sempadan sungai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih empat bulan dengan pendekatan scientific crime investigation.

Penyidik memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, di antaranya ahli pengukuran dan pemetaan, ahli kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah, hingga ahli hukum pidana.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan hutan dan sempadan sungai.

Secara visual, tanaman sawit terlihat ditanam hingga mendekati bibir sungai tanpa memperhatikan batas sempadan.

“Hasil pemeriksaan ahli lingkungan menemukan adanya kegiatan budidaya perkebunan kelapa sawit yang sebagian sudah mati dan sebagian masih hidup. Secara visual terlihat perkebunan tersebut tidak memperhatikan sempadan sungai,” jelas Ade.

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 1 sampai 3, sempadan sungai kecil minimal berjarak 50 meter dan sungai besar minimal 100 meter dari bibir sungai.

Di lokasi perkebunan, penyidik menemukan kerusakan lingkungan berupa erosi tanah dengan kedalaman 10 hingga 15 sentimeter dan lebar sekitar 50 sampai 60 sentimeter.

Vegetasi alami di kawasan tersebut juga disebut hampir tidak ditemukan lagi.

“Hasil laboratorium menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan berdasarkan parameter ambang batas kerusakan tanah, baik kadar liat maupun kadar pasir,” ungkapnya.

Penyidik juga mengungkap bahwa perusahaan memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas perkebunan tersebut sejak tahun 2022 hingga 2024.

Sementara itu, potensi kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp187.863.860.000.

“Kerusakan ekologis akibat penanaman sawit di kawasan sempadan sungai tersebut diperkirakan mencapai Rp187 miliar lebih,” katanya.

Ade menegaskan penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum lingkungan hidup melalui pendekatan Green Policing.

“Lingkungan hidup bukan hanya soal hari ini, tetapi juga soal masa depan. Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan,” terangnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (1), serta Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.***(Red/bhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *