Perusahaan Eksportir Komiditas Hasil Alam Wajib Lapor BUMN Besok

Ekonomi Uncategorized
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Kiri) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Kanan) (Dok. Ist)

Jakarta: PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan mulai beroperasi efektif besok, Senin (1/6/2026). Seiring dimulainya operasional tersebut, proses transisi pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional juga resmi berjalan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pada tahap awal terdapat sejumlah komoditas yang akan masuk dalam skema ekspor melalui PT DSI. Komoditas tersebut meliputi batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi.

Menurut Airlangga, kebijakan ekspor satu pintu diterapkan untuk meminimalkan berbagai praktik kecurangan dalam perdagangan ekspor. Sejumlah praktik yang menjadi perhatian pemerintah antara lain under-invoicing, transfer pricing, hingga kebocoran devisa hasil ekspor (DHE).

Meski demikian, Airlangga memastikan perusahaan eksportir tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa mulai besok. Hanya saja, eksportir diwajibkan melaporkan kegiatan ekspor mereka kepada PT DSI selama masa transisi berlangsung. Ia menjelaskan, seluruh proses ekspor komoditas strategis nantinya akan sepenuhnya dijalankan oleh PT DSI mulai 1 Januari 2027. 

Selain itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kebijakan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sepenuhnya di dalam negeri bakal berlaku bersamaan dengan transisi proses ekspor ke PT DSI. 

Menurut Purbaya, ketentuan terkait penempatan DHE SDA telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Beberapa peraturan di antaranya, yaitu eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan hingga 100 persen.

Lalu, eksportir non-migas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Eksportir migas wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan.

“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara (himpunan bank negara). Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya. Konversi DHE SDA valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen,” terang Purbaya lebih lanjut. (Red/bhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *