Skandal Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN, PT YAT Sudah Dibayar Penuh

Ekonomi Hukum Uncategorized
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (Kanan) saat konferensi pers (Dok. Tangkapan layar istimewa)

Jakarta: Skandal dugaan korupsi dalam tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian melebar dan bikin geleng-geleng kepala. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka ke-5 dalam kasus korupsi pengadaan sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai proyek fantastis mencapai Rp1,1 triliun.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Sabtu (13/6/2026) mengungkap borok di balik proyek jumbo ini. Tersangka AM secara melawan hukum terbukti melakukan penggelembungan harga (mark-up) per unit motor listrik demi mendekati pagu anggaran yang tersedia. Liciknya lagi, AM mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) bersama para tersangka lainnya.

Meski penuh praktik curang, PT YAT ternyata sudah menerima pembayaran penuh alias 100 persen dari BGN! Hal ini bisa terjadi setelah tersangka memanipulasi berita acara serah terima barang, seolah-olah proses perakitan sepeda motor listrik telah rampung total dan sesuai spesifikasi. Padahal pada kenyataannya, harga serta spesifikasi motor tersebut tidak memenuhi standar kebutuhan BGN.

Fakta paling tidak terduga pun terbongkar. PT YAT selaku pemenang proyek jumbo ini ternyata sama sekali tidak memiliki kapasitas, kualifikasi, ataupun dealer dan bengkel aktif untuk memenuhi pengadaan skala besar tersebut. Bahkan, syarat administrasi dipalsukan karena pada saat proses pengadaan dikondisikan, tahapannya sendiri belum resmi dimulai.

Atas tindakan rasuah ini, Andri Mulyono dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan. AM menyusul 4 tersangka terdahulu yang sudah ditahan, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony.(Red/bhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *