DJP Tunjuk Marketplace Pungut Pajak PMSE Pedagang Online

Ekonomi Uncategorized
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto (Dok. Tangkapan layar video istimewa)

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Keempat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan dilakukan setelah DJP mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem hingga kapasitas administrasi masing-masing marketplace.

Menurut dia, pemerintah juga mempertimbangkan skala transaksi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik, dikutip melalui laman CNN (2/7/2026)

“Ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan,” ujar Bimo dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Bimo menjelaskan penunjukan keempat marketplace tersebut berlaku pada 1 Juli 2026.

Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026. Selama sebulan, marketplace diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian.

Ia mengatakan DJP masih membuka peluang untuk menunjuk marketplace lain sebagai pemungut pajak apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Menurut dia, kriteria tersebut meliputi kesiapan sistem, skala transaksi, serta kapasitas administrasi.

“Ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya,” ujar Bimo.***(Red/bhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *