Pengadilan Pajak Jelaskan Aturan Baru IKH Belum Berlaku

Ekonomi Hukum Uncategorized
Pengadilan Pajak (Dok. Ist)

Jakarta: Sekretariat Pengadilan Pajak menegaskan bahwa rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengubah persyaratan Izin Kuasa Hukum (IKH) belum berlaku. Karena itu, pengajuan IKH saat ini masih menggunakan ketentuan yang berlaku, termasuk bukti kecakapan berupa brevet, ijazah, atau pengalaman kerja sesuai persyaratan yang ada.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Roy Abdurrachman Pasha, dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) pembahasan Standar Pelayanan Sekretariat Pengadilan Pajak, Kamis (24/9/2026).

Roy menjelaskan, RPMK yang sempat dikonsultasikan kepada publik pada 2025 memang mengusulkan perubahan syarat kompetensi kuasa hukum. Dalam rancangan tersebut, bukti kecakapan akan diganti menjadi Surat Keterangan Kompetensi (SKK) untuk bidang perpajakan dan sertifikat ahli kepabeanan dan cukai yang diterbitkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Namun, menurutnya, hingga saat ini rancangan aturan tersebut masih belum memasuki tahap penetapan sehingga belum dapat diterapkan.

“Untuk saat ini belum. Rancangannya sudah dinaikkan, tetapi sampai sekarang belum masuk ke tahap penetapan atau pengundangan,” terang Roy.

Ia mengatakan penggunaan SKK dari BPPK nantinya diharapkan dapat menciptakan standar kompetensi yang lebih seragam karena seluruh calon kuasa hukum akan mengacu pada mekanisme yang sama.

Meski demikian, Roy menegaskan seluruh proses pengajuan IKH yang berjalan saat ini tetap mengikuti ketentuan yang berlaku melalui sistem IKH Online, baik untuk permohonan baru maupun perpanjangan izin kuasa hukum.(Red/IKPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *