
Jakarta: Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengungkap motif penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Ia menyebut aksi tersebut dilakukan oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI karena dilatarbelakangi dendam pribadi. Keempat pelaku diketahui adalah Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, Lettu Pas Sami Lakka, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda (Mar) Edi Sudarko, dikutip (17/4/2026)
“Sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY ini,” kata Andri dalam konferensi pers dalam agenda penyerahan barang bukti di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Kamis (16/4).
Hal itu berkaitan dengan aksi Andrie Yunus yang mendobrak pintu ruang rapat di Hotel Fairmont saat pembahasan RUU TNI berlangsung.
“Iya ada (motif Hotel Fairmont), tetapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti,” kata Andri dalam keterangan terpisah usai konferensi pers.
Andri menambahkan, perkara tersebut akan disusun dalam satu berkas dakwaan sesuai ketentuan Mahkamah Agung. Ia juga menyebut, jika dalam persidangan ditemukan bukti atau tersangka baru, pihak oditurat siap melakukan penyidikan lanjutan.
Keempat terdakwa rencananya akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Adapun Pasal 469 mengatur penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 468 mengatur penganiayaan berat dengan ancaman hingga 8 tahun penjara, dan Pasal 467 mengatur tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.***(Red/Sng)

