
Pekanbaru: Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah seluruh keterangan yang disampaikan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, terkait dugaan penerimaan dana operasional yang bersumber dari komitmen pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Abdul Wahid mengaku baru mengetahui cerita mengenai adanya aliran dana Rp1 miliar, maupun penyerahan uang Rp450 juta setelah mendengar langsung kesaksian yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).
“Yang dinyatakan oleh Pak Dani tadi itu, saya baru sekarang mendengarnya dan ketika OTT, saya bingung. Apa sebenarnya yang dipermasalahkan sama saya ini?” ujar Abdul Wahid.
Ia bilang, memang pernah bertemu dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, pada 2 November 2025.
Namun menurutnya, pembahasan saat itu tidak berkaitan dengan penyerahan uang, melainkan mengenai rencana kerja sama laboratorium milik dinas tersebut dengan pihak yang dikenalnya.
“Saya tidak pernah meminta kepada Pak Arif urusan sama Dani, tidak pernah,” tegasnya.
Abdul Wahid menjelaskan, komunikasi yang pernah dilakukannya dengan Arief terkait Dani hanya menyangkut rencana pembangunan Islamic Center.
“Saya pernah minta memang ke Pak Arif, nanti koordinasi ke Pak Dani soal pembangunan Islamic Center,” katanya.
Ia juga menolak tudingan mengetahui adanya dana operasional maupun uang Rp1 miliar yang disebut-sebut diterima Dani, yang kemudian diserahkan kepadanya lewat ajudan secara bertahap.
“Dan yang 1 miliar pun saya tidak tahu, tidak pernah saya lakukan,” ucap Abdul Wahid.
Ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila mengetahui adanya praktik semacam itu.
“Kalau saya tahu, saya pecat!” Tegasnya.
Abdul Wahid turut membantah adanya pertemuan tertutup dengan Dani untuk membahas persoalan tersebut.
Menurutnya, setiap tamu yang datang ke kediamannya selalu diterima dengan kehadiran pihak lain sebagai saksi.
“Saya tidak pernah menerima tamu berdua-duaan. Tidak pernah. Karena saya ingin ada orang yang menyaksikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Dani M Nursalam, mengaku pernah melaporkan langsung kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, jika dirinya telah menerima uang setoran Rp1 miliar yang disebut merupakan dari komitmen Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan.
Uang tersebut belakangan diketahui dikumpulkan dari para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Pengakuan ini, disampaikan Dani saat menjadi saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi modus pemerasan ‘jatah preman’ dengan terdakwa Abdul Wahid.
Dani menyebut, Arief sebelumnya memberitahu bahwa dana tersebut telah siap diserahkan melalui Kasi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, Brantas Hartono.
“Yang kemarin itu sudah ready. Nanti Pak Brantas yang eksekusinya, teknisnya dibicarakan,” ujar Dani menirukan ucapan Arief.
Penyerahan uang kemudian dilakukan di rumah Brantas dengan menggunakan kode ‘Volcom’. Uang dijemput orang suruhan Dani.
Dani mengaku, menerima uang Rp1 miliar dalam tas ransel dan menyimpannya di rumah.
Tak lama kemudian, ia melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Abdul Wahid.***(Red)

