
Pekanbaru: Tim Pemeriksa Pelanggaran Displin PNS Pemprov Riau menuntaskan pemeriksaan terhadap sebanyak 47 orang terkait skandal bisnis pengadaan seragam siswa SMA Negeri. Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya masuk dalam daftar ASN yang diperiksa.
“Pemeriksaan sudah selesai. Totalnya 47 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Budi Fakhri, kepada awak media dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2026).
Budi menjelaskan, pihaknya saat ini masih dalam tahap merampungkan dokumen berita acara pemeriksaan. Namun ia belum merinci siapa saja yang diperiksa oleh tim.
“Sekarang tahap membuat berita acara pemeriksaan untuk ditandatangani masing-masing pihak,” kata Budi.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Daerah Riau, Jondra Jayaputra Manurung mengatakan, proses pemeriksaan skandal bisnis pengadaan seragam siswa SMA Negeri di Provinsi Riau melibatkan Inspektorat, BKD dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Adapun pihak-pihak yang telah diperiksa meliputi jajaran kepala sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
“Kepala Bidang SMA Disdik, termasuk Kadisdik juga sudah diperiksa,” ujar Jondra Manurung.
Sebelumnya, atas perintah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Inspektorat Daerah Riau melakukan audit tujuan tertentu menyasar 56 SMA Negeri di Pekanbaru, Siak dan Kota Dumai. Dari hasil audit, terdapat total 31 SMA Negeri diwajibkan untuk mengembalikan kelebihan bayar uang seragam siswa. Sebanyak 15 SMA terdapat di Kota Pekanbaru, 15 SMA di Kabupaten Siak dan 1 SMA di Kota Dumai yakni SMA Negeri 1 Kota Dumai.
Tindak lanjut dari audit tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan telah dilakukan tim sejak awal Agustus lalu.
Namun, hingga kini audit bisnis seragam siswa SMK Negeri belum dilakukan. Faktanya, media ini juga menemukan praktis sejenis juga terjadi di lingkungan SMK Negeri di Riau.
Praktik bisnis pengadaan seragam siswa ini melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah. Dalam Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Kemudian dalam Pasal 13, disebutkan dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali murid peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.
Berikut daftar SMA Negeri di wilayah Kota Pekanbaru yang diperintahkan mengembalikan uang:
1. SMAN 8 Pekanbaru
2. SMAN 3 Pekanbaru
3. SMAN 9 Pekanbaru
4. SMAN 19 Pekanbaru
5. SMAN 14 Pekanbaru
6. SMAN 4 Pekanbaru
7. SMAN 12 Pekanbaru
8. SMAN 18 Pekanbaru
9. SMAN 5 Pekanbaru
10. SMAN 11 Pekanbaru
11. SMAN 2 Pekanbaru
12. SMAN 17 Pekanbaru
13. SMAN 1 Pekanbaru
14. SMAN 16 Pekanbaru
15. SMAN 10 Pekanbaru
Berikut daftar SMA Negeri di wilayah Kabupaten Siak yang diperintahkan mengembalikan uang:
1. SMAN 1 Kandis
2. SMAN 3 Siak
3. SMAN 1 Siak
4. SMAN 1 Bungaraya
5. SMAN 2 Bungaraya
6. SMAN 2 Kerinci Kanan
7. SMA 2 Mempura
8. SMAN 2 Sungai Apit
9. SMAN 1 Minas
10. SMAN 2 Minas
11. SMAN 3 Minas
12. SMAN 1 Koto Gasib
13. SMAN 3 Tualang
14. SMAN 4 Tualang
15. SMAN 5 Tualang
Kemarahan Plt Gubernur SF Hariyanto
Ikhwal bisnis pengadaan seragam siswa SMA/SMK Negeri di Riau sebelumnya dipersoalkan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto saat melantik sebanyak 77 Kepala SMA, SMK dan SLB pada Selasa (26/5/2026) lalu. SF Hariyanto marah besar, bahkan menyebut penjualan seragam siswa oleh pihak sekolah yang diketahui Dinas Pendidikan sebagai tindak pemerasan. Alasannya, kualitas seragam yang diberikan kepada siswa SMA dan SMK Negeri tidak sebanding dengan biaya yang dibayar orangtua atau wali murid.
“Bajunya selebor besar, ndak jelas ada ukurannya. Ndak ada ukurannya. Itupun dipalak Pak, sama Diknas, Diknas itu! Luar biasa Pak. Jangankan membantu masyarakat gratis, malah diperas orang tua murid, kan sadis Pak. Kan malu Pak. Malulah Pak,” kata SF Hariyanto.
SF Hariyanto lantas memerintahkan agar uang seragam siswa dikembalikan ke orang tua.
“Pulangkan! Saya minta segera, tahun ini pulangkan semua, uang itu kembalikan ke orangtua,” kata SF Hariyanto.
Pada sisi lain, Inspektorat Riau ternyata sudah mendapatkan perintah dari Plt Gubernur Riau SF Hariyanto untuk melaksanakan audit tujuan tertentu atas praktik bisnis seragam sekolah yang sudah berlangsung lama ini.
Hasil audit Inspektorat Riau berujung pada terbitnya sejumlah rekomendasi, termasuk perintah mengembalikan uang seragam ke orangtua atau wali murid.
“Di samping rekomendasi pengembalian (uang), juga dikenakan sanksi/ hukuman disiplin PNS,” terang Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau, Jondra Jayaputra Manurung kepada awak media (31/5/2026) lalu.
“Bagi PNS yang terlibat direkomendasikan mendapat sanksi/ hukuman sesuai ketentuan yang ada,” tegas Jondra.
Inspektorat Riau juga memerintahkan Kadis Pendidikan Riau segera menyusun petunjuk teknis (Juknis) pakaian seragam siswa SMA. Dengan catatan, juknis tersebut harus menjamin hak orangtua dan wali murid memenuhi seragam sekolah secara mandiri.
“Memerintahkan Kadisdik Provinsi Riau untuk menyusun/ membuat Juknis pakaian seragam khususnya mengatur tentang kemandirian pengadaan yakni menjamin hak orang tua/ wali murid untuk menyediakan pakaiam seragam secara mandiri,” terang, Jondra Jayaputra lebih lanjut.
Jondra menegaskan, wali murid dalam mempersiapkan seragam peserta didik, tidak boleh ada paksaan, apalagi mengarahkan pengadaannya kepada vendor tertentu.
“Tanpa adanya paksaan atau pengarahan kepada vendor tertentu,” kata Jondra.
Inspektorat Riau juga mewanti-wanti juknis seragam siswa memuat larangan pungutan dan melarang sekolah atau komite sekolah mencari keuntungan materil.
“Larangan pungutan yakni melarang sekolah atau komite sekolah melakukan pengadaan seragam yang bersifat wajib atau mencari keuntungan materiil dari penjualan seragam,” tegas Jondra.
Kasus Sejenis Terjadi di SMK Negeri
Kasus ini telah menyita perhatian publik dan didesak segera dituntaskan untuk memberi efek jera terhadap para pemain bisnis seragam siswa. Terlebih, penerimaan siswa tahun ajaran baru 2026/2027 telah dimulai. Kalangan orangtua dan wali murid khawatir praktik bisnis seragam kembali berulang.
“Kemarin kami dengar para kepala sekolah dan oknum di Dinas Pendidikan akan disidang. Tapi, sampai saat ini kok belum diproses juga ya? Kapan sidangnya dilakukan?” ujar Alfri, orangtua siswa kepada SabangMerauke News, Selasa (14/7/2026) lalu.
Alfri berharap tindakan serius bisa dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku bisnis musiman pengadaan seragam siswa setiap tahun ajaran baru.
“Ini pemerintah harus serius. Harus dituntaskan masalah ini,” katanya.
Redi, orangtua salah satu siswa SMK Negeri di Riau, meminta agar Pemprov Riau juga membongkar praktik sejenis yang terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Menurutnya, pengadaan bisnis seragam siswa tak hanya terjadi di tataran SMA Negeri, namun juga berlangsung di ruang lingkup SMK Negeri.
“Di SMK Negeri juga terjadi bisnis seragam sekolah. Ini juga harus diproses, Bang,” kata Redi.***(Red/bhs)
(Sumber: Sabangmerauke)

