
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto (Dok. Red)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1).
“Benar. Penyidik sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari laman CNN Indonesia (13/1/2026)
Pantauan awak media di lokasi, sejumlah orang yang diduga penyidik KPK keluar dari kantor pusat DJP sekitar pukul 12.10 WIB.
Sebagian dari mereka menggunakan rompi dan masker serta membawa koper.
Penggeledahan ini diduga terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu periode 2021-2026
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli belum merespons hingga berita ini dipublikasikan.
Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin (12/1) sekitar pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah KPP Madya Jakarta Utara semalam.
“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” ujar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (13/1).
Selain itu, Budi mengatakan penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) delapan orang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu (10/1).
OTT ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Tidak hanya pegawai pajak, KPK juga turut membekuk wajib pajak (WP) dalam OTT tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah KPP Madya Jakarta Utara semalam.
“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” ujar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (13/1).
Selain itu, Budi mengatakan penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) delapan orang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu (10/1).
OTT ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Tidak hanya pegawai pajak, KPK juga turut membekuk wajib pajak (WP) dalam OTT tersebut.***(Red)
