Pemerintah Tetapkan Pajak Bagi UMKM Melalui PP 20 Tahun 2026

Ekonomi Pendidikan Uncategorized
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Dok. Red)

Pekanbaru: Pemerintah resmi mengubah ketentuan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui aturan baru tersebut, fasilitas PPh final UMKM tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) biasa yang baru berdiri. Fasilitas itu kini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20 Tahun 2026. Dalam beleid itu disebutkan bahwa tarif PPh final 0,5 persen atas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi.

Dengan perubahan tersebut, CV, firma, PT biasa, dan badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi termasuk dalam kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas PPh final UMKM untuk periode baru. Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan agar insentif pajak lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang memiliki keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan.

Menurut pemerintah, kemudahan penghitungan PPh final tetap diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan karena kedua kelompok tersebut umumnya memiliki keterbatasan pengetahuan, keterampilan, maupun waktu untuk menyusun pembukuan usaha secara memadai.(Red/bhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *