Pleidoi Nadiem Makarim Bantah Mark Up dan Rugikan Negara

Ekonomi Hukum Pendidikan Uncategorized
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Dok. Ist)

Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim membantah bila dirinya melakukan penggelembungan alias mark up terhadap harga laptop Chromebook yang diadakan selama dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek. 

“Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara pun tidak ada. Kalaupun ada kerugian negara berdasarkan “mark up” atau kemahalan laptop, pemilihan operating system yang gratis tidak mungkin menyebabkan kemahalan harga laptop. Justru mengurangi harga,” kata Nadiem. saat membacakan pidato pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Dia kemudian menjelaskan pengadaan laptop yang dilakukan Kemendikbudristek pada 2020-2021 menggunakan harga wajar. Selain itu, Nadiem mengklaim harga laptop Rp5 juta per unit merupakan lebih rendah dari rekomendasi yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada saat itu.

Oleh karenanya, Nadiem menuding audit kerugian negara yang dilakukan BPKP tidaklah sesuai dengan fakta pasar, karena menetapkan harga wajar laptop Chromebook senilai Rp4,3 juta. Nadiem mempertanyakan hasil audit tersebut, karena tidak ada laptop senilai Rp4,3 juta di pasaran mana pun.

Nadiem juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perlawanan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi, serta tidak ada mens rea atau niat jahat yang terbukti dalam perbuatannya. Ia menilai perkara ini murni kekeliruan investigasi.***(Red/Bhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *