Menkeu: Bank Wajib Berikan Data Nasabah Kartu Kredit Ke DJP

Ekonomi Uncategorized
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan (Dok. Red)

Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas cakupan kewajiban pelaporan data oleh lembaga jasa keuangan, khususnya bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit, ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, dikutip (7/3/2026)

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dan kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara,” demikian bunyi beleid Menimbang PMK 8/2026, dikutip Kamis (5/3/2026).

Dalam lampiran PMK itu, DJP merincikan institusi yang wajib menyampaikan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun dari sisi pengakuisisi (acquirer).

Untuk issuer, data yang dilaporkan ke DJP meliputi Nama Bank/Lembaga, Nama Merchant, Tahun settlement transaksi, Total transkasi settlement, dan Total transaksi batal.

Sedangkan untuk acquirer, data itu mencakup Nama Bank/Lembaga, ID Merchant, Nama Merchant, Jenis Identitas Merchant, Nomor Identitas Merchant, Nama Merchant sesuai identitas, Alamat lengkap Merchant sesuai identitas, Tahun settlement transaksi, Total transkasi settlement, dan Total transaksi batal.

Berikut daftar 27 bank dan lembaga yang wajib setor data transaksi kartu kredit ke DJP:

PT Bank Central Asia, Tbk

PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk

PT Bank Mandiri (Persero), Tbk

PT Bank OCBC NISP, Tbk

PT Bank Syariah Indonesia, Tbk

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk

PT Bank Permata, Tbk

PT Bank Danamon Indonesia, Tbk

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

PT Bank HSBC Indonesia

PT Bank Maybank Indonesia, Tbk

PT Bank CIMB Niaga, Tbk

PT Bank UOB Indonesia

PT Bank DBS Indonesia

PT Bank Mega, Tbk

PT Bank Mega Syariah

PT Bank MNC Internasional, Tbk

PT Bank Panin, Tbk

PT Bank KB Indonesia, Tbk

PT Bank Mayapada Internasional, Tbk

PT Bank Sinarmas, Tbk

PT Bank ICBC Indonesia

PT AEON Credit Services

PT Honest Financial Technologies

PT Shinhan Indo Finance

PT Bank SMBC Indonesia Tbk

PT Bank QNB Indonesia, Tbk

Adapun cara penyampaian lapor transaksi ini dilakukan secara online secara tahunan. Laporan paling lambat disetor pada Maret 2027.

Sumber: suaradotcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *