Kejati Riau Geledah Disdik Riau, Dugaan Korupsi Rp 9,5 Miliar Tahun 2024

Ekonomi Hukum Pendidikan Peristiwa Uncategorized
Kejati Riau Geledah Disdik Riau, Dugaan Korupsi Rp 9,5 Miliar Tahun 2024 (Dok. Ist)

Pekanbaru: Suasana di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Kamis (23/7/2026), tampak berbeda dari biasanya. 

Aktivitas pegawai berlangsung lebih tenang, sementara sejumlah kendaraan aparat terlihat terparkir di halaman kantor. 

Beberapa personel Kejaksaan keluar-masuk gedung dengan pengamanan ketat, menandai dimulainya proses penggeledahan yang menarik perhatian para pegawai dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lantai dua gedung Disdik Riau. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan menyasar beberapa ruangan penting, termasuk Bidang SMA, ruang Kepala Dinas Pendidikan, hingga ruang Kepala Bagian (Kabag).

Selama proses berlangsung, aktivitas penyidik mendapat pengamanan ketat.

Sejumlah personel TNI bersenjata lengkap turut berjaga di beberapa titik, sementara anggota tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau tampak silih berganti keluar-masuk ruangan yang digeledah.

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Kejati Riau resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau ke tahap penyidikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara yang tengah diusut berkaitan dengan proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024. Proyek tersebut kini menjadi fokus penyidikan tim Pidsus Kejati Riau.

Langkah penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Dokumen maupun barang bukti yang ditemukan nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Dikutip dari Beritasatu Kasi Penerangan dan Hukum (Penjumlahan) Kejati Riau, Zikrullah mengatakan penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kecerdasan buatan (artificial inteligence) interactive flat panel tahun anggaran (TA) 2024.

“Dalam penggeledahan tadi penyidik membawa tiga kotak dokumen dan alat bukti elektronik. Ruangan yang digeledah ruang kabid SMA dan beberapa staf di Disdik Riau,” ujar Zikrullah. 

Nilai proyek pengadaan AI dan TV Flat ini mencapai Rp 9,5 miliar. Penyidik Pidsus Kejati Riau terus melakukan pengembangan yang nantinya akan mencari siapa yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. 

“Saat ini penyidik melakukan pemenuhan alat bukti dengan melakukan penggeledahan di Disdik Riau dalam rangka mencari dan pemenuhan alat bukti guna mencari siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi ini,” terangnya.

Dalam kasus ini, penyidik pidsus Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, Kejati Riau belum memerinci berapa nilai kerugian negara dalam proyek senilai Rp 9,5 miliar ini. 

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat proyek pengadaan Smart Board merupakan salah satu program pengadaan sarana penunjang pembelajaran di sekolah-sekolah pada Tahun Anggaran 2024. ***(Red/bhs)