DPD ORI Riau-DPC ORI Pekanbaru Buka Posko Perlindungan Jaminan Sosial

Ekonomi Kesehatan Lingkungan Pendidikan Uncategorized
Dok. Red

Pekanbaru: DPD ORI Riau siap berkolaborasi dengan DPC ORI Pekanbaru untuk membuka Posko Perlindungan Jaminan Sosial ORI (PPJS – ORI). Posko ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memperoleh hak atas jaminan Sosial.

Hal ini diungkapkan oleh ketua DPC ORI kota Pekanbaru Buyung Achmad,SH.,MH di Kantornya Jln Sekuntum Raya Pekanbaru, Sabtu (15/08/2036). “Ini salah satu program pelayanan langsung ORI kepada rakyat, khususnya dalam memastikan masyarakat memperoleh hak atas jaminan sosial,” ujar ketua Buyung.

Ferri Nuzarli,SE.,SH Sekjen DPP ORI menjelaskan bahwa tujuan PPJS-ORI, diantaranya : Melindungi hak jaminan sosial rakyat, agar setiap warga mendapatkan haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Membantu masyarakat mengakses BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan, administrasi, dan pelayanan.

Selanjutnya Mendampingi masyarakat yang mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan jaminan sosial, Memperjuangkan hak peserta apabila terjadi penolakan, hambatan, atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial.

Bahkan PPJS – ORI dapat Menjadi wadah pengaduan rakyat terkait persoalan BPJS dan jaminan sosial, Mendorong negara dan penyelenggara jaminan sosial agar memberikan pelayanan yang adil, cepat, transparan, dan tidak diskriminatif.

Sedangkan Fungsi PPJS-ORI, diantaranya : Sebagai  Pelayanan: Memberikan informasi dan membantu masyarakat memahami prosedur serta hak-haknya dalam program jaminan sosial, berfungsi sebagai Pendampingan masyarakat dalam menghadapi persoalan kepesertaan, pelayanan kesehatan, klaim, kecelakaan kerja, JHT, JP, JKK, JKM, dan persoalan terkait lainnya.

Selanjutnya juga berfungsi sebagai wadah Pengaduan: Menerima, mencatat, memverifikasi, dan meneruskan pengaduan masyarakat kepada instansi yang berwenang, berfungsi Advokasi

Memperjuangkan penyelesaian masalah masyarakat melalui mekanisme yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi Edukasi: Memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, manfaat, dan prosedur jaminan sosial.

Lebih lanjut berfungsi sebagai Pengawasan Sosial: Mendorong terciptanya pelayanan jaminan sosial yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berkeadilan serta berfungsi sebagai Koordinasi

Membangun komunikasi dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, perusahaan, serikat pekerja, dan lembaga terkait untuk membantu penyelesaian persoalan rakyat.

Prinsip PPJS-ORI diantaranya : Melayani tanpa diskriminasi, Mendampingi dengan kepedulian, Memperjuangkan dengan konstitusional, Mengawal sampai tuntas, dengan Slogan

“Melayani, Mendampingi dan Memperjuangkan Hak Jaminan Sosial Rakyat.”

‘Dengan demikian, PPJS-ORI bukan sekadar tempat menerima pengaduan, tetapi menjadi pusat pelayanan, pendampingan, edukasi, advokasi, dan pengawasan sosial ORI untuk memastikan rakyat tidak kehilangan haknya atas jaminan sosial,” ujar Sekjen DPP Ferri.(Red/bhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *