
Pekanbaru: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto terkait temuan sejumlah uang yang disita KPK saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadinya.
Dikutip dari kompas, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa SF Hariyanto sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, pada Senin (27/7/2026).
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik diantaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026).
Selain SF Hariyanto, KPK juga memeriksa saksi bernama Rafii selaku ajudan gubernur Riau.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Sedangkan dua saksi lainnya, anggota DPRD Riau berinisial SA dan ajudan gubernur Riau berinisial DI tidak memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025).
Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.***(Red/bhs)

