Telat Sampaikan Laporan Tahunan PT, Siap-Siap Ditjen AHU Tetapkan Sanksi
Pekanbaru: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menetapkan sanksi administratif bagi Perseroan Terbatas (PT) yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan mulai berlaku pada November 2026. Sebelum sanksi diterapkan, pemerintah memberikan masa transisi agar seluruh perseroan dapat menyesuaikan diri dengan layanan pelaporan yang telah berjalan sejak awal Juni. Informasi tersebut disampaikan melalui […]
Continue Reading