
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi terhadap langkah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang tengah mengimpor 105.000 unit kendaraan niaga dari India.
KPK mengingatkan agar seluruh proses pengadaan armada untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tersebut mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons kabar mengenai dugaan penunjukan langsung dua produsen mobil asal India, yakni Mahindra & Mahindra Ltd (M&M) dan Tata Motors, oleh pihak Agrinas.
“KPK mengimbau agar setiap pengadaan barang dan jasa dalam menjalankan program-program pemerintah dilakukan secara taat prosedur untuk memitigasi adanya penyimpangan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Lebih lanjut, Budi menyoroti pentingnya kesesuaian antara spesifikasi kendaraan yang dibeli dengan kebutuhan riil di lapangan.
Hal ini krusial untuk menutup celah kecurangan.
“Termasuk penentuan spesifikasi yang juga harus sesuai dengan kebutuhan untuk mencegah adanya praktik pengkondisian barang ataupun penyuplainya. Sehingga dalam hal ini unsur pengawas punya peran penting dalam suatu rantai proses PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa),” ujarnya.
Dalih Efisiensi Anggaran APBN
Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengonfirmasi bahwa pihaknya mendatangkan 105.000 unit kendaraan niaga berstatus Completely Built Up (CBU) dari India.
Rinciannya terdiri dari 35.000 unit pikap 4×4 dari M&M, serta 35.000 unit pikap 4×4 dan 35.000 truk roda enam dari Tata Motors.
Pengiriman telah berjalan, di mana 200 unit pikap Mahindra dilaporkan telah tiba di Indonesia, dengan target mencapai 1.000 unit pada akhir bulan Februari 2026.
Joao berdalih, keputusan impor ini diambil sebagai jalan tengah untuk efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia mengeklaim harga kendaraan 4×4 dari pabrikan India bisa hampir setengah kali lebih murah dibandingkan produk yang ada di pasaran Indonesia.
Kendaraan 4×4 tersebut dinilai sangat dibutuhkan untuk menembus medan sulit, termasuk area persawahan di daerah-daerah.
Selain masalah harga, Joao menyebut industri otomotif nasional belum memiliki kapasitas yang cukup untuk menyuplai puluhan ribu unit dalam tenggat waktu yang ditentukan Agrinas, tanpa mengganggu rantai distribusi produk otomotif lainnya.
Penolakan Keras dari Pelaku Industri Nasional
Meski diklaim efisien oleh Agrinas, langkah impor besar-besaran ini mendapat penolakan keras dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Kadin secara resmi telah meminta Presiden untuk membatalkan rencana impor tersebut karena dinilai mencederai visi industrialisasi dan hilirisasi pemerintah.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Saleh Husin, membantah klaim bahwa industri lokal tidak mampu.
Menurutnya, kapasitas produksi pikap nasional mencapai ratusan ribu unit per tahun dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen, serta dukungan jaringan purna jual yang luas.
“Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh. Kebijakan impor perlu diselaraskan dengan visi industrialisasi pemerintah yang menekankan hilirisasi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan nilai tambah ekonomi nasional,” kata Saleh.***(Red/Sng)

