
Pekanbaru: DPW Ikatan Keluarga Minangkabau Provinsi (IKM) Riau & Bank Nagari Cabang Pekanbaru berkolaborasi untuk membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang bermanfaat secara Nasional. Demikian keterangan H Agus Sikumbang,SH.,MH saat diwawancara awak media, Rabu (01/04/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam kebijakan Surat Edaran DPW IKM Riau Nomor : 30.1/DPWIKM/III/2026, tanggal 30 Maret 2026, Tentang Kartu Tanda Anggota (KTA), ujar Agus Sikumbang.
Ada beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut, diantaranya : Kartu Tanda Anggota Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minangkabau (KTA DPW IKM) Riau adalah : Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan Resmi oleh Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minangkabau Provinsi Riau, sesuai dengan aturan, syarat, prosedur, dan Azas manfaat yang telah disepakati, selanjutnya disebut dengan KTA.
Sebagai dasar hukum dari kebijakan surat edaran tersebut adalah Anggaran Dasar IKM, Anggaran Rumah Tangga IKM, Peraturan Organisasi (PO) IKM, Program Kerja DPW IKM Riau, dan Rapat Pengurus tanggal 30 Maret 2026, bertempat di Warkop Agam Jln Arifin Achmad.
Registrasi Nomor KTA mempunyai kode khusus, diantaranya : KTA IKM Riau terdiri dari 10 digit dan mempunyai Nomor Register tersendiri dan mempunyai kode khusus tahun pembuatan KTA dan kode khusus Wilayah & Daerah Kabupaten/Kota. Sebagai Contoh Nomor KTA : *XX.YY.ZZZZZZ*, dimana
XX : Kode Tahun Pembuatan KTA
YY : Kode Khusus Wilayah dan Daerah Kab/Kota, sedangkan ZZZZZZ : Nomor Register sesuai dengan urutan pembuatan KTA
Sasaran KTA ini meliputi : seluruh Pengurus DPW, Pengurus DPD, Pengurus DPC, & Pengurus DPAC se-Provinsi Riau dan seluruh Anggota IKM yang berdomisili di Provinsi Riau dengan potensi puluhan ribu Kepala Keluarga (KK).
Masa berlakunya KTA tersebut : adalah berlaku KTA selama 5 tahun, terhitung mulai sejak tanggal pembuatan KTA dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan Peraturan Organisasi IKM.
Sebagai Syarat untuk mendapatkan KTA IKM Riau adalah harus membuka tabungan pada Bank Nagari Syariah Cabang Pekanbaru dengan saldo minimal Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Foto KTP dan Foto diri untuk KTA.
Azas manfaat KTA ini sangat luar biasa, diantaranya : Bermanfaat sebagai e money, Bermanfaat untuk e Tol, e Parkir, e MRT, e Mall, dan lainnya, Mendapat Discount khusus menginap di Hotel Khusus dan berlaku secara Nasional.
Selanjutnya Mendapatkan Discount khusus untuk belanja Sembako di gerai sembako UMKM Langkisau Bersama, Mendapatkan harga khusus untuk Pembelian Rumah Subsidi dan Rumah Komersil melalui Akademi Property Indonesia (API). Mendapatkan discount khusus untuk belanja Tekstil, Pakaian, dan sejenisnya.
Selanjutnya Mendapatkan discount khusus untuk belanja barang elektronik, Otomotif (Motor & Mobil), dan keperluan lainnya, Mendapatkan Discount khusus untuk cucian mobil di Pekanbaru dan Kab/Kota lain se-Riau, Mendapatkan discount khusus untuk perawatan muka dan perawatan kulit, dan Mendapatkan Discount khusus untuk kebutuhan lain sesuai harapan anggota IKM Riau.
Sebagai mitra strategis KTA IKM ini terdiri dari : Pemetintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, Asosiasi Profesi, Perhotelan, Pegiat/Pelaku UMKM, Lembaga Pendidikan, Bank Nagari Cabang Pekanbaru dan Koperasi, ujar Agus Sikumbang.
Ketua Panitia Pengukuhan H Jhon Satri,SH.,MH sangat menyambut baik adanya kebijakan DPW IKM Riau untuk membuat edaran tentang Kartu Tanda Anggota (KTA) ini. Yang minat segera hubungi nomor Kontak WA 08136405861.
“Secara prinsip kami dari Panitia Pelaksana siap mengeksekusi kebijakan ini dan kami telah mulai melakukan Pendataan Pengurus dan Anggota IKM, mulai dari DPW, DPD, DPC, & DPAC. Beberapa diantaranya sudah mulai berproses pada Bank Nagari Cabang Pekanbaru sebagai Mitra”, Terangnya.
Helfiyanrika,SE Kepala Cabang Bank Nagari Pekanbaru sangat berterima kasih atas adanya kolaborasi dan kebijakan DPW IKM Riau yang telah mempercayakan Bank Nagari yang ia Pimpin untuk membantu proses pembuatan KTA IKM Riau ini dan kami siap mumbuatkan KTA tersebut hingga puluhan ribu, tentu dibuat secara bertahap sesuai skala prioritas nantinya.(Red/Sng)

