Kian Memanas! Kejati Jateng Bidik Dugaan Korupsi SPPG Milik Polri

Ekonomi Hukum Uncategorized
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono (Dok. Ist)

Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sedang mengumpulkan data dan keterangan terkait pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah tersebut, termasuk yang dikelola Polri.

Dikutip dari laman tirto (10/7/2026) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa kejaksaan di daerah mendapat perintah dari pimpinan untuk menyisir seluruh SPPG.

Perintah itu ditindaklanjuti dengan mengerahkan jajaran kejaksaan negeri ke titik-titik SPPG. Petugas menghimpun data mengenai pelaksanaan program, kendala di lapangan, serta berbagai hal yang terjadi.

“Teman-teman kejaksaan negeri melakukan on the spot,” jelas Arfan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Arfan, pengumpulan data tersebut masih berlangsung dan belum dapat disimpulkan hasilnya. Ia menyebut jumlah titik SPPG di Jawa Tengah cukup banyak sehingga proses pendataan membutuhkan waktu sebelum seluruh temuan dihimpun di tingkat Kejati.

Ia juga menegaskan bahwa pengumpulan data tersebut mencakup seluruh SPPG tanpa membedakan pengelolanya, termasuk SPPG milik Polri.

“Yang namanya semua, ya semua. Entah itu Polri ataupun yang bukan. Jadi semua, enggak ada pilih-pilih,” tegasnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Minta Jampidsus Febrie Mundur, Jentelmen Hadapi Kasusnya

Kendati demikian, Arfan menekankan bahwa langkah kejaksaan saat ini bukan pemeriksaan dalam konteks penegakan pidana. Kejaksaan, kata dia, baru mengecek dan mengumpulkan bahan keterangan secara langsung di lokasi.

“Enggak ada pemeriksaan. Yang ada on the spot, data, dan baket (bahan keterangan). Kami tidak memanggil, tidak memeriksa. Kami mengumpulkan data dan bahan keterangan secara on the spot,” imbuhnya.

Arfan menyebut, apabila dalam proses pengumpulan data tersebut ditemukan dugaan pelanggaran atau penyelewengan, hasilnya akan lebih dulu dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya.***(Red/bhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *