
Pekanbaru: Berdasarkan Peraturan Organisasi DPP Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) tentang Pusat Bantuan Hukum Rakyat ORI, maka DPD ORI Riau segera membentuk Posko Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Riau. Demikian keterangan Erick Suryadi Ketua DPD ORI Riau saat diwawancara awak media di kantornya, Jumat (11/09/2026).
Pengurus Posko Bantuan Hukum Rakyat Riau (PBHR Riau) ini akan diisi oleh Advocat yang potensial dan didukung oleh Paralegal. Hal ini sesuai dengan amanat AD/ART ORI, dimana salah satu tujuannya adalah memberikan advokasi dan bantuan hukum pada Masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu.
Menanggapi rencana ini, Ferri Nurzarli,SE.,SH Sekjen DPP ORI sangat menyambutnya dengan baik dan minta selalu berkoordinasi dengan DPP ORI dan DPP PBHR ORI. Anto Budianto,SH DPP PBHR ORI menjelaskan agar DPD ORI Riau segera mengajukan nama nama penerima mandat dan selanjutnya para penerima mandat untuk menyusun kepengurusan lengjannya nanti, sesuai Peraturan Organisasi ORI.
Struktur organisasi Posko Bantuan Hukum Rakyat Riau, terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara. Dilengkapi dengan bidang Advokasi & Litigasi, bidang Non-Litigasi & mediasi.
Selanjutnya bidang ketenagakerjaan, bidang jaminan sosial, bidang HAM, bidang perempuan & anak, bidang Pertanahan & agraria, bidang kesehatan, bidang pendidikan & penyuluhan hukum, bidang pengaduan masyarakat, bidang riset & dokumentasi, bidang organisasi & paralegal, dan bidang media & komunikasi.
Staf Ahli DPD ORI Riau dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes sangat mendukung dibentuknya Posko bantuan hukum rakyat Riau, karena baru baru ini ada masalah antara Pekerja eksisting area Minas, termasuk ex. Pekerja PT BKP yang berusia di atas 56 tahun. Polemik ini, dimana telah memicu aksi unjuk rasa dan telah diadakan mediasi oleh Disnaker Kabupaten Siak, namun hasil mediasinya sampai saat ini tidak terlaksana.***(Red/bhs)

