
Pekanbaru: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru saat ini tengah gencar melakukan penertiban terhadap kendaraan bermuatan besar. Hal ini dilakukan mengingat kendaraan-kendaraan tersebut masih tetap bandel melintas di jalan dalam kota di luar waktu yang telah ditentukan.
Hari kamis tanggal 21 Agustus 2025, dengan mengambil tempat di area Bundaran Tugu Songket Kota Pekanbaru, Dishub Kota Pekanbaru bersama instansi terkait kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan bermuatan besar yang melintas di jalan area Bundaran tersebut.
Menurut Kepala bidang angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, bahwa dari operasi penertiban tersebut pihaknya berhasil menjaring sebanyak 30 kendaraan bermuatan besar.
“Operasi yang kita lakukan mulai dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 11.00 Wib ini berhasil menjaring sebanyak 30 truck. Truck-truck ini akan kita kenakan tilang,” ucap Khairunnas, kamis (21/08/2025).
Kemudian Khairunnas menambahkan bahwa operasi penertiban yang dilakukan dalam beberapa hari setiap minggu dan di tempat yang berbeda-beda ini, bertujuan agar kendaraan bermuatan besar menaati peraturan yang telah ditetapkan yakni tidak boleh melintas di jalan dalam kota mulai dari pukul 05.00 Wib hingga pukul 22.00 Wib.
“Melalui operasi penertiban ini, kita berharap agar kendaraan bermuatan besar menaati peraturan yang ada di dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang jalur angkutan barang Kota Pekanbaru,” tambahnya.
Diakhir percakapan, Khairunnas mengatakan bahwa “Pihaknya akan terus mengawasi dan menertibkan kendaraan bermuatan besar ini guna mengurangi tingkat kemacetan di jalan dalam kota dan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan besar”. (VS)
