
Pekanbaru: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jalan tol di tahun 2028.
Rencana ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029.
Berdasarkan dokumen tersebut, pengenaan PPN jalan tol masuk sebagai salah satu opsi perluasan basis penerimaan negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu rencana penerapan PPN untuk jalan tol.
Ia akan meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk melakukan analisis lebih lanjut sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
“Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF), saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (22/4/2026), seperti yang dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan komitmennya untuk tidak menambah skema pajak baru sebelum daya beli masyarakat membaik.(Red)

