Melalui PMK 53/2025 Pemerintah Tetapkan Skema PPN Khusus
Jakarta: Pemerintah menetapkan sejumlah kegiatan tertentu yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan skema khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Aturan ini mengubah ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan menegaskan bahwa tidak seluruh transaksi dikenai PPN dengan mekanisme umum pajak keluaran dan pajak masukan. Skema PPN khusus yang dimaksud menggunakan pendekatan […]
Continue Reading