WP Penghasilan Tertentu Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Ketentuannya
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan wajib pajak yang dikecualikan dari keharusan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang ditetapkan dan diberlakukan Dirjen Pajak Bimo […]
Continue Reading